Caleg Mundur Atau Meninggal, Tetap Sah Milik Partai

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Di kartu suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Blora ada empat Calon Legislatif (Caleg) yang sudah dinyatakan mundur, namun namanya masih tercantum. Jika pemilih mencoblos nama-nama tersebut masih dianggap sah.

“Namun suara itu nanti penghitungannya masuk milik partai yang bersangkutan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Arifin kepada suarabanyuurip.com, Rabu, (9/4/2014).

Arifin menyebutkan dalam kartu suara yang mencantumkan Daftar Calon Tetap (DCT) ada calon anggota legislatif yang mengundurkan diri dan yang meninggal dunia. “Tiga caleg yang mengundurkan diri karena diterima menjadi CPNS dan satu orang meninggal dunia,” tandasnya.

Dikarenakan mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah namanya masuk dalam DCT. “Nama-nama yang mengundurkan diri dan yang meninggal dunia sudah kami kirimkan di semua TPS, sehingga nanti bisa diberitahukan,” ujar Arifin, mengungkapkan.

Arifin kembali  memastikan, bahwa jika nantinya nama tersebut tetap dicoblos maka akan masuk sebagai suara sah milik partai yang bersangkutan. “Bila nama caleg tersebut di coblos maka tetap sah milik parpol,” pungkasnya.(ali)

Baca Juga :   Operator Migas Diminta Berdayakan Perempuan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *