SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akan mengumumkan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Rabu (9/4/2014) kemarin, pada 19 -21 April mendatang. Saat ini masih dilakukan rekapitulasi perolehan suara tiap partai beserta calegnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum dikirim ke Panitan Pemungutan Kecamatan (PPK).
” Hanya saja untuk hasil lengkap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten baru bisa diketahui dalam kurun waktu 19-21 April,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Arifin, pada suarabanyuurip.com, Kamis (10/4/2014).
Dia menerangkan, setelah pencoblosan kemarin dilakukan rekapitulasi di TPS di tingkat desa yang dilanjutkan pada tingkat kecamatan masing-masing. Setelah dtingkat PPK selesai akan segera dilanjutkan di tingkat kabupaten.
“Semakin cepat akan semakin baik,†tegas dia.
Sesuai jadwal KPU Blora, rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan berlangsung 10-15 April. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan berlangsung 13-17 April.
Jika rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sudah selesai, masyarakat pun akan mengetahui perolehan suara parpol tingkat kabupaten dan siapa caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora. Hanya saja perolehan suara tersebut masih akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Sementara untuk penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih baru akan dilakukan dalam kurun waktu 11-13 Mei 2014. Lamanya durasi waktu antara rekapitulasi suara dengan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih antara lain sebagai antisipasi adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (ali) Â