SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Blora, Jawa Tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas. Kebijakan ini ditempuh agar terdata kendaraan dinas yang tidak terpakai (tidak layak/sudah tua), maupun kemungkinan terjadinya kelebihan kendaraan dari satuan kerja.
â€Untuk saat ini dilakukan pendataan terlebih dahulu,†jelas Kepala DPPKAD Blora, Gunadi,  Jumat (11/4/2014).
Menurut Gunadi, sesuai hasil evaluasi awal di Blora sudah over kendaraan. Itu terjadi karena ada SKPD yang lebih kendaraan dinasnya daripada jumlah personilnya, maupun sebaliknya.
â€Nantinya kalau memang ada kekurangan kendaraan akan ditambahi, yang sudah tua di tarik,†kata Gunadi.
Dia ungkapkan, nantinya yang diutamakan adalah petugas operasional yang mungkin lebih membutuhkan. Seperti misalkan bagian lapangan mencari berita maupun bagian foto di lapangan dari Humas.
Gunadi  menambahkan perihal penggunaan kendaraan, yang boleh membawa kendaraan dinas hanya dari atasan saja sampai ke rumah. Yang lainnya boleh menggunakan namun kalau sudah selesai, harus dikembalikan kembali tidak boleh dibawa pulang.
â€Untuk DPRD Blora akan ditertibkan. Aanggota boleh mengenakan namun disesuaikan penggunaan, dan hal ini juga berlaku akan ditertibkan pula,†imbuhnya. (ali)