SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kartu Surat Suara (SS) yang rusak di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur hingga saat ini tak kunjung dimusnahkan. Padahal, pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah rampung dilakukan pada 9 April 2014 kemarin.
Pada Pemilu sebelumnya, surat suara yang rusak dan tidak digunakan selalu dimusnahkan sebelum pelaksanaan coblosan berlangsung.
Diketahui, total surat suara yang rusak di KPUD Tuban sebanyak 3.850 lembar. Meliputi 836 lembar dari DPR RI, DPD 796 lembar, DPR Propinsi 919 lembar, dan juga DPRD Tuban sebanyak 1.299 lembar.
Divisi Anggaran dan Logistik KPUD Tuban, Heru Prapto, mengatakan, kalau pihaknya belum berani melakukan pemusnahan. Karena, hingga saat ini belum ada rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kami belum berani melakukan pemusnahan karena belum ada rekomendasi dari KPU Provinsi,†kata Heru Prapto ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2014).
Heru juga mengatakan, KPUD Tuban tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemusnahan surat suara yang rusak. Selain itu, pemusanahannya pun harus melibatkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Tuban.
“Untuk melibatkan Forpimda dalam pemusnahan harus ada surat rekomendari dari KPU Provinsi,†kata Heru. (edp)