Panwaskab Ancam Panggil KPPS

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, Jawa Timur mengancam akan memangggil beberapa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di beberapa kelurahan dan desa. Pemanggilan itu dikarenakan KPPS  tidak menyerahkan salinan berita acara model C-1 dengan bentuk tulisan tangan usai pemungutan suara.

“Ada beberapa KPPS yang menyerahkan C-1 berupa salinan foto copy, bukan tulisan tangan, kepada PPL kami,” jelas Ketua Panwaskab Tuban, Sullamul Hadi, Jumat (11/4/2014).

Menurut dia, hal  itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, pasal 28 yaitu setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Ketentuan bentuknya (tulisan tangan) kemudian diatur dalam PKPU nomor 05 tahun 2014 dimana disebutkan bentuk C-1 harus salinan tulisan tangan,” tegas Hadi.

Baca Juga :   Terbit Perpres, Bupati dan Wabup Terpilih Wahono-Nurul Akan Dilantik di Istana Kepresidenan

“Kemudian jika melebihi batas waktu tiga hari sesuai aturan di KPPS tidak diserahkan, maka akan kami proses,” lanjut Hadi menerangkan.

Hadi mengatakan,  diserahkannya C-1 dalam bentuk foto copy menggambarkan kalau KPPS seolah tidak mau bekerja keras. Karena tidak mau repot dengan menulis tangan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau alasannya adalah waktu dan keterbatasan tenaga, bukankah masih ada satu hari lagi keesokan harinya untuk membuat salinan berita acara sesuai dengan tulisan tangan,” tandasnya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *