K-2 Lolos CPNS Tak Penuhi Syarat Akan Dicoret

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak mau gegabah terkait pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer K2. Sebelum usulan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer K2 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Oleh karena itulah,  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora mengundang Kepala UPTD TK dan SD dan Kepala TK dan SD untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak pada pertemuan Senin, (14/4/2014). Kemudian dilanjutkan Selasa, (15/4/2014) dengan mengumpulkan mengundang Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat,  Kepala UPTD, Kepala SMP dan SMA atau sederajat

Dalam pertemuan dihadapan kepala UPTD TK dan SD se-Kabupaten Blora, Bupati  Djoko Nugroho, menegaskan, tidak mau kecolongan adanya tenaga honorer “siluman” yang lolos CPNS.

“Surat tersebut untuk menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas data tenaga honorer sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Djoko Nugroho mengingatkan, agar  pejabat yang bersangkutan agar teliti karena pejabat tersebut yang akan bertanggungjawab tentang kebenaran berkas yang diajukan. Jika terjadi kesalahan maka akan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :   Tim Gabungan Ambil Sampel Pertalite dari SPBU Usai Motor Mogok Massal di Bojonegoro

“Ini tugas berat. Resiko pemimpin seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD  Blora, Suwignyo menjelaskan,  dalam usul penetapan NIP dari tenaga honorer K2 harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat tersebut menjamin bahwa data CPNS dari jalur honorer K2 tersebut benar dan sesuai dengan persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan tenaga honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” tandasnya.

Suwignyo menegaskan, jika dikemudian hari ditemukan dokumen palsu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana. Untuk itu, Suwignyo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan teliti keabsahan berkas-berkas honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *