SuaraBanyuurip.com -Â Ririn wedia
Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, terus mengembangkan penangkapan truk tanki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal beserta SA, sopir truk di gudang oli bekas di Desa Gunungsari, Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (13/4) dini hari lalu.
Dari hasil penyidikan terkuak, modus yang digunakan pelaku adalah membuka segel truk tangki dari PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan dari Pertamina Cepu, menunjuk PT Transportir Energi Niaga Utama (ENU), sebagai rekanan untuk mengangkut minyak mentah. Kemudian PT ENU menunjuk PT Pilar Perkasa Mandiri sebagai transportir, yang akan dikirim ke Lamongan Shorebase.
Setelah berhasil membuka segel tersebut, kemudian pelaku menguras bahan bakar kandungan minyak mentah atau residu tersebut ke gudang oli bekas yang di duga milik orang Surabaya.
“Setelah menguras residu tersebut, pelaku kembali menyegel tangki dengan membawa segel cadangan,†kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, Kamis (17/4/2014).
“Saat ini, kami masih menyelidiki segel cadangan yang dibawa pelaku,” lanjut Jose, menegaskan.
Dalam aksinya, setiap kali pelaku melakukan pengurasan atau pengambilan residu sebanyak 2 ton dengan harga pertonnya senilai Rp500 ribu. Selama ini truk tangki yang berkapasitas 24 ribu kiloliter minyak bakar cepu (mbc)
hanya berisi 230.500 kilo liter mbc. Bahan bakar kandungan minyak mentah atau residu itu akan dikirim ke Lamongan.
“Residu itu dari kilang minyak dan gas cepu,” ujar Jose.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima dari salah seorang karyawan dari PT Transportir, Energi Niaga Utama (ENU), Moch. Dahlan (31) Warga Jalan Mliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Kemudian polisi melakukan penyisiran dan pengintaian.
Hasilnya, polisi mendapati truk yang disopiri SA (26), Warga asal Jalan Greges Barat, Kecamatan Ngrowo, Surabaya, di tepi jalan di Desa Gunungsari, Kecamatan Boureno, Bojonegoro. Dua petugas kepolisian mendatangi pelaku serta para pegawai di gudang oli bekas, namun mereka langsung melarikan diri dan hanya hanya berhasil mengamankan satu orang.
Pelaku sekarang ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Sedangkan barang bukti satu buah truk tangki bernomor polisi S 8647 AU yang memuat minyak mentah masih di lokasi sebagai barang bukti.
(rien)