SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Rapat pleno rekapitulasi surat suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Jawa Timur, hari pertama diwarnai dengan pengembalian hasil rekapitulasi ke salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (19/4/2014).
Di kantor KPUD, Jalan Pramuka Tuban, satu kotak berisikan hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Plumpang terlihat di masukkan ke dalam satu mobil oleh petugas PPK dan Panwascam Plumpang. Mobil langsung meluncur ke arah Plumpang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.Pengembalian surat suara ke PPK Plumpang, dilakukan karena adanya selisih suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah setempat.
 Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, ada sekira 25 TPS yang hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak sama antara satu dengan yang lain.
“PPK Plumpang waktu disampaikan tidak sesuai,†kata Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (PA) Panwaskab Tuban, Edy Toyibi, di kantor KPUD Tuban.
Edy mengatakan, dari jumlah 25 TPS yang diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang merupakan 23 dari TPS Desa Plumpang, 1 TPS Desa Penidon, dan 1 TPS dari Desa Jatimulyo, kesemuanya berada di Kecamatan Plumpang.
“Tidak ada kesamaan rekap suara antara PPK, Panwascam, serta Parpol. Selisihnya lumayan banyak, † ujar Edy.
Untuk kepentingan transparansi, Panwaskab Tuban meminta supaya rekapitulasi dilakukan kembali di tingkat kecamatan. Dengan menghadirkan Panwascam serta saksi dari masing-masing Parpol yang menjadi peserta Pemilu.
“Ini juga kan untuk melindungi hak-hak konstitusional dari masyarakat dan juga hak dari peserta Pemilu,†tandasnya.(edp)