SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Operator ladang minyak Tiung Biru (TBR), Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4 hingga saat ini belum mengucurkan ganti rugi kepada Tarmuji, petani Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang beberapa waktu lalu tanaman padinya diduga teraliri limbah dari lokasi TBR.
Hubungan masyarakat (Humas) PEP Aset 4, Ali Hermansyah, mengaku, belum diberikannya ganti rugi tersebut lantaran masih menunggu perhitungan panen padi yang dirasa terkena limbah.
“Sedang menunggu perhitungan panen padi milik Pak Tarmuji dengan Kepala Dusun Jambe, Mas,” kata Ali Hermansyah kepada suarabanyuurip.com, melalui BlackBerry Messenger (BBM), Sabtu (19/04/2014).
Dijelaskan, kejelasan penghitungan hasil panen itu dilakukan sebagai pedoman atas kerugian yang di derita Tarmuji. Artinya, biasanya dapat hasil penen berapa dan turun berapa.
“Kami juga menunggu surat dari Bu Kades Kalisumber. Supaya cepat kita proses, Mas,” tegas Ali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (18/02/2014) lalu, tanaman padi milik Tarmuji yang diduga teraliri limbah itu lokasinya persis di sebalah timur Sumur TBR.(sam)