Tripatra Tak Pernah Larang Pedagang Berjualan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) 1  Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Tripatra Engineers & Constructor, menegaskan tidak pernah melarang pemilik warung makanan dan minuman di sekitar proyek untuk berjualan di sekitar Well Pad A, di Desa Brabowan dan Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Community Affair PT Tripatra, Budi Karyawan, mengatakan, penutupan pintu masuk Well Pad A akan diberlakukan pada tanggal 30 April 2014 nanti. Namun tidak disertai larangan para pedagang mamin berjualan disana. 

Budi menjelaskan, penutupan pintu masuk itu dilakukan karena dulu merupakan akses sementara ketika menggunakan jalan di Kecamatan Gayam sebagai jalan utama. Namun jalan itu nantinya akan dimatikan, karena semua transportasi kendaraan melalui satu akses di flyover.

“Sama seperti akses Well Pad C di sebelah lapangan Gayam dulu,” tukasnya.

Sebelumnya, para pedagang makanan dan minuman serta tukang parkir mengancam akan demo menolak penutupan Well Pad A karena dinilai mematikan ekonomi mereka.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *