Tak Laporkan LDK Caleg Tak Dilantik

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Pergelaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sudah selesai. Nama-nama calon legislatif yang sudah diprediksi menjadi wakil rakyat sudah diketahui, setelah ada rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora .

Namun dari nama-nama itu bisa saja terancam tidak akan dilantik kalau tidak segera memberi Laporkan Dana Kampanye (LDK) ke KPU Blora. KPU memberi batas waktu kepada Parpol  untuk melaporkan penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye akhir hingga Kamis (24/4/2014) pukul 18.00.

“Jika batas waktu yang ditentukan Parpol tidak menyampaikan laporannya, calon legislatif (caleg) dari parpol itupun terancam tak akan ditetapkan menjadi calon terpilih,” kata Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Blora,  M Hamdun.

Hamdun menegaskan, bahwa aturan itu sudah sangat jelas dan tegas. Karena itu KPU Blora  meminta  Parpol segera melaporkan dana kampanyenya.

Menurut Hamdun, sanksi bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya tertuang dalam UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal 138 angka 3 disebutkan bahwa, ‘’Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Pertanyakan Pencopotan Presdir PT ADS, Dinilai Ganggu Kinerja

Dia katakan laporan penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye berlaku bagi Parpol dan para calegnya. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 25 April. Sehari kemudian laporan tersebut disampaikan ke kantor akuntan publik yang telah ditentukan KPU Provinsi. 

‘’Dalam memeriksa laporan dana kampanye tersebut, kantor akuntan publik akan turun ke daerah-daerah,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, M Khamdun, mengemukakan laporan dana kampanye harus disusun sesuai kenyataan. Parpol yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Sanksinya juga diatur dalam UU Pemilu. Adapun sanksinya jika tidak jujur melaporkan dana kampanye adalah hukuman pidana penjara satu tahun atau denda Rp12 juta,’’ ujarnya.

Menurut Hamdun, hingga saat ini belum satupun parpol di Blora yang melaporkan laporan akhir dana kampanyenya tersebut. Dia pun memberi kesempatan seluas-luasnya kepada parpol mengkonsultasikan penyusunan laporan dana kampanye ke KPU Blora. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *