SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Desa Ring 1 Lapangan Migas baik dari Lapangan Sukowati, Blok Tuban, maupun Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, hingga bulan ke empat tahun 2014 ini belum ada satupun yang mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Dharmawan, mengungkapkan, dalam mekanisme pencairan ADD tahun 2014 ini adalah masing-masing desa harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2013.
“Apabila dalam laporan tersebut ada program yang belum dilaksanakan atau tidak sesuai, maka pihak Kecamatan tidak bisa mengajukan pencairan ADD tahun ini,” tegas Dharmawan kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (22/4/2014).
Dia mengungkapkan, beberapa program yang wajib diselesaikan oleh desa diantaranya adalah paving sharing, penyelesaian dan penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB) desa. Semua itu akan ada verifikasi laporan, dan audit ke lapangan oleh tim pendamping dari masing-masing kecamatan.
Dia menyebutkan, salah satu desa ring 1 Lapangan migas Sukowati yakni Desa Campurejo, Kecamatan Kota, penerima ADD terbesar tahun 2013 yaitu Rp1.036.637.000 juga belum mengajukan pencairan ADD.
“Padahal kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh kecamatan, dan desa bahwa ADD 2014 sudah bisa diambil,” tegasnya.
Apabila desa ring 1 Migas yang sudah menerima ADD paling besar dari desa lainnya belum menyelesaikan program sesuai yang di include kan APBDes 2013, tim pendamping dan masyarakat melalui BPD harus melayangkan surat teguran.
“Itu wajib dilakukan oleh 411 desa se Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya di ring 1 saja,” pungkasnya. (rien)