SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – PT Holcim Indonesia Tbk mengklaim pembangunan jalan akses masuk lokasi pabriknya di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sudah sesuai dengan peraturan perijinan yang ada.
Hal ini diungkapkan Coorporate Communications PT Holcim Indonesia Tbk pabrik Tuban, Indriani Siswati, menanggapi permintaan warga yang menginginkan perusahaan menyewa titik pertemuan jalan desa, dan jalan akses masuk perusahaan.
“Kami pastikan (pembuatan jalan-Red) sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami juga tidak mengganggu jalan desa,†jelas Indri ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (23/4/2014).
Indri mengatakan, bahwa jalan yang dimaksud warga merupakan jalan umum. Sesuai aturan jalan umum tidak boleh diperjualbelikan.
“Selain itu kami juga tidak menutup akses jalan lama. Masih bisa digunakan oleh warga,†katanya menerangkan.
Terkait pengakuan warga itu merupakan jalan hibah, perusahaan meminta bukti. Dengan adanya bukti tersebut, perusahaan dapat mencari solusi bersama atas permasalahan ini.
“Kami terbuka berkomunikasi dengan warga. Apabila ada bukti, kami ingin mencari solusi bersama dengan warga,†kata Indri.
“Kami juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai. Supaya pekerjaan lancar, dan kami juga bisa hidup berdampingan dengan masyarakat,†lanjut Indri.
Semantara itu, di mata warga jalan tersebut merupakan jalan akses pertemuan tersebut merupakan tanah hibah dari masyarakat yang diperuntukkan untuk jalan desa. Jadi kalau sekarang diklaim Holcim warga menuntut agar perusahaan produsen semen itu menyewanya. (edp)