Bupati Blora Deadline Penyerahkan RKA

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho memberi deadline kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyerahkan rencana kerja dan anggaran (RKA) paling lambat, Jumat (25/4/2014) mendatang.

Batas waktu itu diberikan karena penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Blora Tahun 2014 ini terlambat. Saat ini, Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Penghitungan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah disepakati pihak eksekutif dan legislatif.

“Jadi tidak jadi, RKA harus tetap diserahkan Jum’at besuk,” tegas Djoko Nugroho, Rabu (23/4/2014).

Kokok, demikian akrab disapa mengatakan, akan bertindak tegas dalam hal ini. “Karena ini kepentingan rakyat, Saya harus bertindak, batas toleransi hari Kamis dan Jum’at RKA sudah harus diserahkan,” tandas Kokok saat konferensi pers di Ruang Humas Setda Blora.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Blora, Gunadi, menjelaskan, saat ini posisi APBD sudah semifinal sesuai penjadwalan dari DPRD setelah KUA-PPAS disetujui.

”Kita masih menunggu RKA dari SKPD. Yang lambat karena ada SKPD yang belum menyerahkan pada kita. Sebetulnya dari date line yang sudah kami tentukan per Kamis kemarin, ternyata Kamis baru 8 sudah termasuk dari Setwan dari 41 SKPD yang ada di pemerintahan Blora,” sambung Gunadi, menerangkan.

Meski demikian, Gunadi tetap berharap proses yang berlangsung tak ada aral dan kuorum dalam setiap sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora. Sehingga pada awal Mei sudah selesai.(ali)

Baca Juga :   Pilkades Lamongan Dilakukan Tiga Gelombang

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *