SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Sebagian besar partai politik (Parpol) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang diprediksi memiliki anggota dewan periode 2014 – 2019, telah mengirim Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilu Legislatif 2014 pada hari terakhir Kamis (24/4/2014) malam.
Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, M. Hamdun, mengatakan, dari 12 parpol sebanyak 10 parpol yang sudah mengirimkan LDK. Diantaranya, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, PKS, PKB, PPP, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Hanura.
“Sedangkan parpol yang tidak mengirimkan adalah PBB dan PKPI,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Hamdun, sanksi akan tidak diikutkannya Calon Legislatif (Caleg) terpilih dalam penetapan dan pelantikan sebagai wakil rakyat itu tidak berlaku. “Karena semua caleg yang diprediksi jadi anggota dewan itu sudah melaporkan LDK semua. Jadi semuanya aman,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan pasal 138 ayat 1 UU 8 2012 tentang Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, peserta pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan dengan balas waktu maksimal 14 hari sebelum jadwal kampanye terbuka atau 2 Maret 2014.
Oleh karena itu, lanjut Hamdun, peserta pemilu wajib melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU secara periodik. Apabila peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, peserta pemilu dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Laporan awal dana kampanye ini berisi pembukuan semua penerimaan dan pembelanjaan dananya.
Menurut Hamdun, Kewajiban berikutnya, Â peserta pemilu wajib menyampaikan laporan akhir khusus dana kampanye kepada KPU. Batas akhir penyerahan laporan akhir dana kampanye adalah 15 hari setelah pemungutan suara atau 24 April.
Sedangkan sanksinya, kata Hamdun disebutkan dalam pasal 138 ayat 3 UU 8 tahun 2012, bila tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten menjadi calon terpilih.(ali)