SKK Migas : PSC Lebih Menguntungkan Negara

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract sampai saat ini masih dipandang sebagai sistem yang paling menguntungkan negara dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Hal itu dikarenakan kegiatan usaha hulu migas terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi.

Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mencari cadangan migas baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup menguntungkan untuk dikembangkan, kegiatan akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi.

“Produksi  adalah serangkaian kegiatan untuk mengangkat cadangan migas yang ditemukan dan mengangkutnya sampai ke titik penjualan” kata Kepala Humas SKK Migas, Handoyo Budi Santoso melalui siaran persnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (30/4/2014).

Menuriut dia, selain dibedakan oleh beberapa karakter alaminya, bisnis hulu migas juga berbeda dengan kegiatan usaha lainnya karena usaha ini merupakan bisnis negara. Jika dalam bidang usaha lain, negara menerima penerimaan dari pajak yang dibayarkan pengusaha, Namun dalam bisnis hulu migas, negara tidak hanya menerima setoran pajak, tetapi juga penerimaan langsung dari produksi migas yang dihasilkan.

Baca Juga :   Dua Pemahaman Keliru Tentang Cost Recovery

“Negara menggantikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor sehingga proyek hulu migas sepenuhnya menjadi aset negara,” tegas dia.

Dalam menjalankan bisnis ini, lanjut Handoyo, Indonesia menerapkan Production Sharing Contract (PSC) atau sering juga disebut kontrak kerja sama (KKS). Pada mekanisme ini, perusahaan migas yang ditunjuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas. Biaya-biaya tersebut baru akan digantikan oleh negara jika wilayah kerja yang mereka garap telah berproduksi.

“Namun, apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, maka semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya,” ujarnya.

Handoyo menjelaskan, dari sudut pandang kepentingan negara, sistem ini tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko dibandingkan apabila kegiatan usaha ini langsung menggunakan anggaran APBN. Sebagai ilustrasi, Handoyo memberikan contoh, dalam kurun waktu 2009-2013, sebanyak 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp 19 triliun akibat eksplorasi yang mereka lakukan tidak berhasil menemukan cadangan migas yang menguntungkan untuk dikembangkan.

Baca Juga :   Tunggu Laporan Kaji Peluang PI Blok Tuban

“Bayangkan bagaimana seandainya dana sebesar ini berasal dari kas negara? Dengan sistem PSC, negara terbebas dari risiko tersebut dan, bahkan, berhasil mendapatkan data eksplorasi baru yang berguna untuk kegiatan eksplorasi lanjutan di area tersebut,” tegasnya.(rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *