SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Bantuan Sosial (Bansos) berupa guliran dana bantuan untuk ekstensifikasi perluasan lahan tebu pada tahun 2011 diindikasi ada penyimpangan. Namun, Kejari belum menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok tani sebagai penerimanya.
Meski begitu, Kejari Blora  tetap meminta agar 18 kelompok tani penerima dana tersebut mengembalikan dana bantuan pada tahun ini. Hal itu dikarenakan Desember 2014 nanti merupakan jatuh tempo pembayaran angsuran bansos pinjaman tersebut. Apalagi bansos tersebut  sifatnya bergulir.
 “Harus dilunasi semua, kalau ada yang tidak melunasi jelas nanti akan diperiksa lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Blora, Moch Djumali pada suarabanyuurip.com, Jum’at (2/5/2014).
Menurutnya Djumali, dana bansos yang digulirkan pada tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar, masih banyak yang masih harus dikembalikan. Saat ini, dari kelompok penerima baru mengembalikan dana bergulir itu sekitar Rp 220 juta dari 14 kelompok tani yang sudah mulai mengembalikan sebagian dana tersebut.
Meski uang itu dibayarkan melalui BRI, namun kejaksaan tetap akan melakukan monitoringnya. Sebab ada kemungkinan mereka tidak membayarkan. Dari data yang ada, ada 4 kelompok tani yang belum mengembalikan sepeserpun.
Terpisah, direktur LSM Kopral, Yuli Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian tetap fokus untuk melanjutkan dan menyelidiki kasus dana bansos tersebut. Dia melihat ada oknum yang bermain dalam penyaluran dana bansos tersebut. (ali)
Berikut daftar kelompok tani penerima dana bansos tebu 2011 :
1. Margo Utomo (Jati) : lahan 8 Ha, menerima Rp 118,585 juta, sudah dibayarkan Rp 4 juta ;
2. Utomo (Randublatung) : lahan 3 Ha, menerima Rp 44,655 juta, sudah dibayarkan Rp 2 juta ;
3. Subur (Randublatung) : lahan 3 Ha, menerima Rp 44,655 juta, sudah dibayarkan Rp 2 juta ;
4. Kalikangkung (Kradenan) : lahan 5 Ha, menerima Rp 74,275 juta, sudah dibayarkan Rp 5 juta ;
5. Gambirejo (Kedungtuban) : lahan 6 Ha, menerima Rp 89,130 juta, sudah dibayarkan Rp 10 juta ;
6. Karya Makmur (Cepu) : lahan 6 Ha, menerima Rp 89,130 juta, sudah dibayarkan Rp 56,793 juta ;
7. Unggul (Sambong) : lahan 6 Ha, menerima Rp 89,130 juta, belum dibayarkan sama sekali ;
8. Sido Rukun (Jiken) : lahan 7 Ha, menerima Rp 103,985 juta, sudah dibayarkan Rp 27 juta ;
9. Ngudi Makmur (Bogorejo) : lahan 8,05 Ha, menerima Rp 119,582 juta, sudah dibayarkan Rp 20 juta ;
10. Ngudi Makmur (Jepon) : lahan 7,25 Ha, menerima Rp 107,698 juta, sudah dibayarkan Rp 14 juta ;
11. Tirta Jaya (Blora) : lahan 7,05 Ha, menerima Rp 104,707 juta, sudah dibayarkan Rp 11,5 juta ;
12. Gemah Ripah (Banjarejo) : lahan 5 Ha, menerima Rp 74,275 juta, belum dibayarkan sama sekali ;
13. Margo Makmur (Tunjungan) : lahan 6 Ha, menerima Rp 89,130 juta, belum dibayarkan sama sekali ;
14. Dewi Sri (Japah) : lahan 5 Ha, menerima Rp 74,275 juta, belum dibayarkan sama sekali ;
15. Sidodadi II (Japah) : lahan 3,4 Ha, menerima Rp 50,507 juta, sudah dibayarkan Rp 6 juta ;
16. Hasta Karya (Ngawen) : lahan 6 Ha, menerima Rp 89,130 juta, sudah dibayarkan Rp 19,350 juta ;
17. Sumber Makmur (Kunduran) : lahan 8 Ha, menerima Rp 118,840 juta, sudah dibayarkan 10 juta ;
18. Asem Bagus (Todanan) : lahan 10,25 Ha, menerima Rp 152,263 juta, sudah dibayarkan Rp 59,750 juta.
(sumber : Kejaksaan Negeri Blora)