Tanah Bani Mangil Dibeli Pertamina

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Keberadaan sebidang tanah yang sempat menghambat pengerjaan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) 3 Banyuurip, milik ahli waris Ismail, atau mbah Mangil di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya dapat diselesaikan.

Sebelumnya muncul polemik, karena tanah yang sebagian sudah terlanjur dibeli Mobil Cepu Limited (MCL) tersebut ternyata bersertifikat ganda. Sehingga, melahirkan protes dari salah satu pihak keluarga yang lain karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut.

Penyelesaian kasus tersebut dikabarkan memakan waktu yang cukup lama. Sejak mencuat pertama kali pada kisaran tahun 2012 lalu.

“Beberapa kali melakukan hearing dan akhirnya sudah diselesaikan,” jelas perwakilan keluarga ahli waris Mangil, Imam Khafas, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (8/5/2014).

Sebelum dibeli, tambah Imam Khafas, sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Baik itu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Tuban, pemerintah setempat, hingga dengan MCL dan Pertamina, serta dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca Juga :   Proyek Tiung Biru Belum Berijin

“Akhirnya disepakati kalau tanah tersebut dibeli Pertamina, selain itu pihak yang awalnya menjual kepada MCL juga sudah mau menyerahkan sertifikat yang lain,” kata Imam, tanpa menyebutkan nominal atas harga tanah seluas lebih dari 8.000 meter persegi tersebut.

Diketahui, tanah dengan luas sekitar 8.040 m2 tersebut awalnya mempunyai sertifikat ganda. Sertifikat dengan angka yang lebih tua, yaitu Mangil mempunyai angka tahun 1984. Sementara sertifikat kedua atas nama Askiya, dengan angka tahun 1989.

Polemik mulai muncul, setelah MCL membeli sebagian tanah tersebut, dengan luas sekitar 720 m2 sebagai lintasan jalur pipa. tanah dibeli dari pihak Askiya dengan menggunakan sertifikat angka tahun yang lebih muda.

Karena sama-sama memiliki sertifikat, ahli waris dari Mangil (angka tahun lebih tua), akhirnya melakukan protes. Mereka melarang operator alat berat memasang pipa sebelum sengketa tanah tersebut diselesaikan. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *