Nakertransos Deadline Operator Beri Laporan

SuaraBanyuurip.com - Ririn wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku masih menunggu laporan dari operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) maupun PT Tripatra, kontraktor EPC 1, terkait adanya kecelekaan kerja di proyek minyak Banyuurip yang terjadi pada Kamis (08/5/2014) sore kemarin.

Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Witcaksono, menegaskan, memberikan batas waktu kepada operator dan kontraktor 2×24 jam  untuk memberikan laporan mengenai kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawannya terluka.

“Padahal baru saja merayakan sepuluh juta jam tanpa kecelakaan, jadi sangat disayangkan,” tegasnya.

Adi mengaku, mengetahui insiden tersebut dari media. Namun bagaimana kronologis kejadiannya dirinya belum mengetahui karena belum ada laporan resmi dari pihak terkait.

“Kami berharap, kedepan seluruh karyawan harus berhati-hati dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.

Sepperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di lokasi cantral processing facility (CPF) Area 1400 yang masuk dalam pekerjaan EPC-1 Banyuurip yang dilaksanakan PT. Tripatra Engineers & Constructors. Korbannya bernama Pujianto asal Desa Katur, Kecamatan Gayam. Dia menderita patah tulang paha akibat tertimpa pipa dari atas piperack setinggi sekira 4,5 meter. 

Sementara itu, Community Affairs and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, belum bisa memberikan keterangan karena masih berada di Jakarta.

“Minggu depan baru kembali ke Bojonegoro, jadi belum tahu pasti kejadian tersebut,” pungkas Budi. 

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg, Bisa Dikenai Sanksi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *