Dirut BPH : Saya Hanya Menjalankan Tugas Atasan

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Rangkap jabatan di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, yang sempat dipertanyakan Fraksi Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gapura) di DPRD setempat dalam sidang paripurna rangkaian pembahasan  RAPBD 2014 beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan Direktur Utama (Dirut) PT. Blora Patragas Hulu (BPH), Christian Prasetya.

Pria yang menjabat Direktur Utama PT. BPH dan Plt. Dirut. PT. Blora Patra Energi (BPE), itu mengaku hanya menjalankan tugas atasan yang diamanatkan kepadanya.

“Dimanapun saya ditempatkan, saya siap. Dan semoga saya mampu menjalankan tanggungjawab yang diberikan tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Rabu (14/5/2014).

Sebelumnya, Fraksi Gerakan Pembaruan Nurani Rakyat (Gapura) di DPRD Blora mempersoalkan rangkap jabatan direktur utama (dirut) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora. BUMD yang dimaksud adalah PT BPH dan PT.BPE.

Juru bicara Fraksi Gapura, Aris Subandono, menyatakan, adanya rangkap jabatan direktur di BUMD minyak dan gas (migas) dikhawatirkan mengganggu kinerja perusahaan tersebut. Jika kinerjanya terganggu, dipastikan perusahaan itu bekerja tidak sesuai harapan Pemkab dan masyarakat Blora. Apalagi BPE dan BPH setiap tahun ditargetkan bisa membagikan labanya ke pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :   Sapa Warga dan Pedagang, Cabup dan Cawabup Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah Kumandangkan Kemakmuran

“Maka kami pertanyakan mengapa sampai terjadi rangkap jabatan. Bukankan akan lebih baik ada direkturnya sendiri. Apalagi di Blora ini cukup banyak orang yang ahli dan berkompeten menjabat direktur di BUMD,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan fraksi Gapura tersebut, Bupati Djoko Djoko Nugroho menyatakan rangkap jabatan tidak dilarang berdasarkan ketentuan yang ada atau peraturan daerah. ‘’Rangkap jabatan itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi, mengingat yang bekerja di BPE tersebut tidak mendapatkan gaji karena menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt),’’ tandasnya

Kokok, demikian akrab disapa menegaskan, rangkap jabatan itu tidak melanggar aturan. Menurutnya itu dilakukan untuk efisiensi.

Sekadar diketahui, direktur utama PT BPH saat ini dijabat Christian Prasetya. Dia juga menjabat Plt Direktur Utama PT BPE. PT BPH dibentuk Pemkab Blora agar bisa turut serta dalam pengelolaan participating interest (PI) penambangan migas Blok Cepu. Sedangkan PT BPE didirikan untuk mengelola potensi migas di Blora. Salah satunya pengelolaan sumur minyak tua.(ali)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Pemdes Bulutengger Buka Pendaftaran Lowongan Sekdes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *