SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tiga blandong atau pencuri kayu, yang biasa beroperasi di wilayah hutan di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap petugas kepolisian setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.
Ketiga blandong tersebut, adalah Sampurno, (30), dan Mulyono. (21), keduanya warga Desa Trantang, Kecamatan Kerek serta satu temannya, Trimo, (28), warga Desa Margorejo, yang juga berasal dari Kecamatan Kerek. Akibat perbuataan itu ketiga pelaku dikeler petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Â
Kapolsek Kerek, AKP Musa Bachtiar, menyebut kalau ketiga pelaku diketahui oleh mandor hutan tengah menebang sejumlah kayu jati di kawasan hutan produksi. Melihat adanya mandor hutan, mereka langsung melarikan diri tanpa sempat membawa kayu jarahannya.
“Kemudian Asper Hutan lapor ke Polsek Kerek,†kata Musa kepada suarabanyuurip.com, Kamis (15/4/2014).
Petugas yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas juga melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing berikut barang bukti berupa 27 kayu, dua gergaji, dan sebilah golok yang digunakan untuk menjarah hutan.
“Tersangka kita kenai dengan UU 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 3 huruf e, karena melakukan penebangan dan memanen hasil hutan tanpa ijin pihak yang bersangkutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,†ujar Musa, menjelaskan.
Asper Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Supriyanto, mengatakan kalau penjarahan dilakukan di petak 70 RPH Nglonde, BKPH Kerek, KPH Tuban. Di mana wilayah ini masuk di Desa Wolutengah Kecamatan Kerek.
“Kerugian sekitar 3,5 juta. Tetapi ada yang lebih penting adalah kerugian berupa dampak kerusakan alam dan lingkungan yang dilakukan akibat penjarahan hutan,†kata Supriyanto kepada suarabanyuurip.com.(edp)