Pemdes Ngumpakdalem Akui Salah Mengukur

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Penyerobotan lahan pribadi untuk pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikarenakan kesalahan pemerintah desa (Pemdes) setempat dalam melakukan pengukuran tanah.

Pemdes Ngumpakdalem mengaku telah memasukan tanah desa ke dalam sertipikat atas nama Suprantomo yang saat ini melakukan pematokan jalan menuju lokasi pembangunan GOR. Karena sesuai Buku Kretek dan Buku B desa, tanah yang saat ini dipermasalahkan Suprantomo itu merupakan tanah desa untuk jalan.

“Memang saya akui saya yang kilaf. Waktu pengukuran untuk sertipikat tanah Mas Suprantomo dulu tak melihat Buku B desa sehingga tanah desa masuk ke dalam sertipikatnya,” kata Kepala Dusun Dalem Tengah, Abdul Muchit saat menjelaskan asal usul tanah tersebut di Balai Desa Ngumpakdalem, Sabtu (17/5/2014). Musyawarah itu dihadiri Suprantomo, kepala desa, sekretaris desa, sejumlah perangkat desa dan Muspika.

Menurut Muchit, sesuai Buku Kretek Desa lebar jalan untuk pembangunan GOR adalah 10 meter. Jalan itu tembus hingga jalan di Dusun Ngumpak bagian barat.

“Saya siap untuk membetulkan kesalahan ini dengan melakukan pengukuran ulang dengan mendatangkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro,” ujar Muchit.

Sementara itu, Suprantomo tetap bersikukuh jika tanah yang diserobot untuk akses jalan GOR adalah miliknya. Hal itu sudah dibuktikan dengan adanya sertipikat atas namanya.

“Jika memang ada tanah desa yang masuk dalam sertipikat saya, kenapa dulu diam saja. Seharusnya pihak desa melakukan perubahan sebelum jadi sertipikat. Sebab ada tengang waktu 60 hari untuk mengajukan keberatan sebelum tanah saya ini diterbitkan sertipikat,” timpal Suprantomo.

Menurut dia, yang janggal lagi adalah lebar jalan desa yang digunakan akses GOR adalah 10 meter. Sebab baik dalam Buku Kretek maupun Buku B desa tak disebutkan lebar jalan desa tersebut.

Selain itu jika tanah desa merupakan jalan desa seharusnya sejak dulu ada jembatan karena untuk lalu lalang warga.

“Dulu aja yang membangun jembatan itu bapak saya. Kalau memang jalan desa seharusnya ada jembatan seperti jalan desa di perumahan BTN atau griya rajekwesi yang bagain selatan menuju Kali Jenes, sejak saya kecil jembatan itu ada,” pungkas dia.

Pertemuan itu tak membuahkan hasil. Suprantomo tetap berpegangan pada sertipikat atas namanya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, pelaksanaan proyek pembangunan GOR dihentikan karena akses jalan yang menyerbot tanah milik Suprantomo dipatoki.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *