SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Pembangunan gedung olah raga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, terancam molor tak sesuai target. Hal itu menyusul adanya permasalahan penyerobotan lahan seluas 5,65 meter sepanjang 60 meter milik Suprantomo, (46), warga setempat yang terkena akses jalan menuju lokasi proyek.
Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan GOR di lahan seluas 2,4 hektar dengan biaya senilai Rp28,6 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014 adalah tujuh bulan sejak surat perintah mulai kerja (SPMK) mulai turun April lalu. Proyek pembangunan GOR itu dimenangi PT. Sarana Multi Usaha, kontraktor asal Malang, Jawa Timur.
“Kalau tidak cepat selesai ya kemungkinan bisa tak sesuai target,” kata Kepala Seksi Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro, Hari Prasetyo saat mengikuti musyawarah antara Suprantomo dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngumpakdalem di balai desa setempat, Sabtu (17/5/2014) kemarin.Â
Dengan jangka waktu tujuh bulan itu, pelaksanaan pembangunan GOR harus kelar pada Oktober 2014 mendatang. Sehingga masih menyisakan waktu aktif sekira lima bulan bagi kontraktor untuk menyelesaikannya. Saat ini pekerjaan di lapangan baru melakukan pengurukan jalan menuju lokasi proyek.
“Ini kan masalah antara Pemdes Ngumpakdalem dengan pemilik lahan. Jadi saya harapkan pihak desa dapat segera menyelesaikan masalah ini agar pembangunan GOR ini dapat selesai sesuai target,” ujar Hari.
Dia menambahkan, untuk melancarkan pembangunan GOR ini, pihaknya akan meminta kepada kontraktor untuk mensosialisasikan kepada warga, utamanya petani yang memiliki lahan sekitar lokasi proyek.
“Ini sesuai masukan dari warga, dan kontraktor tadi telah bersidia melakukan itu. Tapi waktunya tinggal kontraktor dan pihak desa yang menentukan,” pungkas Hari.
Untuk diketahui, proyek pembangunan GOR dilahan yang dulunya akan di jadikan lokasi Terminal Rajekwesi itu terhenti karena Suprantomo mematoki akses jalan menuju lokasi proyek yang diklaim miliknya. Sesuai hasil musywarah proyek dihentikan sementara sampai ada penyelesaian.
Rencananya dalam waktu dekat pihak desa akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan Suprantomo untuk mengukur ulang tanah jalan desa yang masuk dalam sertipikat hak milik yang saat ini dipermasalahkan.(suko) Â
Â