SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Ratusan karyawan yang bekerja di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Lamongan, jawa timur dipastikan telah mendapatkan penghasilan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemilik SPBU dan SPBE telah menggaji karyawannya minimal sesuai UMK. Besaran gaji ditentukan dari masa kerja, “ kata Kasi Norma Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Lamongan, Sentot Hamtono, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (21/5/2014).
Di Lamongan total terdapat 15 SPBU, dan 5 SPPBE. Setiap perusahaan rata-rata memperkerjakan karyawan minimal 15 orang. Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan setiap perusahaan atau pemilik usaha yang jumlah karyawannya lebih dari 10 harus harus menggaji karyawan sesuai UMK dan mendaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan.
“Selain gaji, perusahaan juga memberikan tunjangan dan bonus kepada karyawannya, “ ujar Sentot. (tok)