SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora,Jawa Tengah mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Hasilnya, ditemukan 6.129 pemilih bermasalah yang tersebar di 16 kecamatan.Â
“Ini baru temuan sementara. Kemungkinan bertambah, karena pemantauan masih jalan terus,†kata Ketua Panwaslu Blora, Wahono kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (24/5/2014).
Menurut Wahono, temuan pemilih yang bermasalah itu karena berbagai sebab. Yakni, meninggal dunia ada 715 orang, sakit jiwa 13 orang, dan pemilih di bawah umur satu orang. Selain itu, ada juga pemilih pindah alamat 296 orang, beralih status menjadi TNI/Polri sembilan orang.Â
“Bahkan, ada 722 warga yang mestinya sudah memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih, tapi belum didaftar. Sedang yang mestinya tidak didaftar, malah masih masuk daftar,†ujar Wahono, menerangkan.
Temuan lainnya, lanjut Wahono, ada 131 warga yang sudah menikah, namun belum didaftar sebagai pemilih. Kemudian, ada lima orang pensiunan TNI/Polri yang juga belum didaftar sebagai pemilih. Jumlah paling banyak ialah, ada 1.075 pemilih yang nomor induk kependudukannya (NIK) diragukan, karena kurang dari 16 digit. Selain itu, ada 459 yang NIK-nya bermasalah.Â
Atas temuan tersebut, Wahono menuding, jika KPU tidak serius dalam mendata pemilih. Sebab, seharusnya pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan lagi. Sedangkan yang memenuhi syarat, dimasukkan.Â
“Padahal, DPSHP diolah dari DPT Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu ditambah pemilih tambahan dan khusus, serta lainnya. Jangan-jangan, jajaran KPU sampai tingkat bawah bekerja asal-asalan,†tegasnya.
Oleh karena itu, Panwaslu meminta KPU untuk serius mendata pemilih. Sebab, hal itu terkait dengan hak politik warga dalam Pilpres nanti.(ali)