SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walisongo, selaku kuasa hukum Musripah (65), warga Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang tanahnya terlintasi pipa minyak Banyuurip meminta supaya Operator minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) menemui pihak keluarga kliennya.
Sebelumnya, Musripah melayangkan somasi kepada MCL atas ketidak jelasan pembayaran sebidang tanah miliknya seluas 1.000 m2 di desa setempat untuk jalur penanaman pipa minyak mentah dari Blok Cepu.
“Kami minta MCL langsung saja melakukan mediasi dan menemui keluarga,” saran RM Armaya Mangkunegara, dari LBH Walisongo, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/5/2014).
Dia membenarkan, kalau sudah ada beberapa perwakilan dari MCL yang mendatangi LBH Walisongo. Mereka bermaksud untuk melakukan koordinasi dan mediasi atas penyelesaian tanah tersebut.
Kendati demikian, pihak dari LBH Walisongo tetap berkeinginan mempertemukan MCL dengan keluarga dari Musripah. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin muncul apabila pertemuan dan kordinasi dilakukan tanpa sepengetahuan dari keluarga kliennya.
“Kita tidak ingin timbul fitnah apabila pertemuan tanpa keluarga Ibu Musripah dilakukan,” kata Armaya, sapaan advokat muda ini.
“Untuk itu akan lebih enak, apabila pertemuan digelar langsung dengan pihak keluarga dengan mengundang perangkat desa dan pihak-pihak lain yang berwenang,” lanjut Armaya.
Diberitakan sebelumnya, Musripah melayangkan somasi ke anak perusahaan raksasa migas Amerika Serikat, ExxonMobil selama 10 hari (terakhir hari ini). Musripah meminta supaya MCL segera memberikan kejelasan terkait pembayaran tanah yang diklaim miliknya. Keluarga Musripah merasa kesal, lantaran hingga sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tanah miliknya akan dibeli ataukah disewa MCL, padahal proses pipanisasi sudah rampung dikerjakan.(edp)