SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna yang digelar Kamis (5/6/2014) kemarin. Perda RDTRK itu untuk empat kecamatan yakni Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Kalitidu, dan Kecamatan Ngasem.
Rapat Paripurna itu sempat ditunda karena anggota DPRD belum quorum. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suyuthi, Wakil Ketua Sukur Prianto, dan Ketua DPRD Sigit Kusharianto baru dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB. Hadir Wakil Bupati Setyo Hartono.
Empat Raperda tersebut sempat tertunda kurang lebih selama 2 tahun hingga menyebabkan terhambatnya beberapa pengembangan lapangan baru migas di Bojonegoro. Diantaranya Lapangan Sukowati Pad C dan D, serta Lapangan Jambaran- Tiung Biru.
“Pengesahan Perda RDTRK ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyongsong industrialisasi migas,” kata wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto.
Terpisah, Field Administration Superintendant, JOB P-PEJ, Basith Syarwani, belum memberikan tanggapan dengan disahkan Perda RDTRK yang sebelumnya diakui sebagai salah satu hambatan dalam melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan Lapangan Sukowati Pad C di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, dan Pad D di Desa Ngampel, Kecamatan Bojonegoro.(rien)