SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, pedagang bensin eceran dilarang menggunakan surat rekomendasi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dengan menggunakan jirigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena surat rekomendasi itu hanya diperuntukkan bagi Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Peternakan, dan instansi lain yang membawahi usaha kecil menengah (UKM).
“Seperti pembelian untuk bahan bakar mesin pertanian harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pertanian,” kata Basuki memberikan contoh.
Basuki menyebutkan, apabila masih ada pedagang bensin eceran yang masih menggunakan surat rekomendasi, bukan wewenangnya untuk memberikan sanksi. Semua itu tergantung masing-masing SPBU yang melayani.
“Karena PT Pertamina melarang pembelian premium untuk dijual kembali,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Disperindag Bojonegoro berharap agar Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera memberi respon terkait masalah tersebut. Agar para pedagang bensin eceran tidak dianggap bersalah atau melanggar karena yang mereka lakukan hanya mencari nafkah dan masyarakat juga membutuhkan.
“Bayangkan saja, kalau SPBU di Bojonegoro cuma ada 18. Lalu, kalau tidak ada penjual bensin eceran pengendara motor yang rumahnya jauh hrus bagaimana,” ujar Basuki memberi gambaran.
Terpisah, pedagang bensin eceran, Aminah (50), mengaku belum ada larangan membeli bensin menggunakan jirigen. Hanya saja, saat melakukan pembelian dibatasi tidak boleh sampai 10 liter. Sehingga menjadikan pendapatannya berkurang.
“Setiap hari saya beli dua jirigen, itupun malam hari,” kata warga Jalan Brigjen Sutoyo, Kecamatan Bojonegoro ini.(rien)