Desak Kejari Bojonegoro Usut Proyek Embung

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran proyek pembangunan embung senilai Rp 953.515.507 di Dinas Pengairan Bojonegoro.

Ketua LSM Angling Dharma, Nasir menjelaskan, kelebihan pembayaran proyek pembangunan embung kepada rekanan oleh Dinas Pengairan Bojonegoro itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab  sebelum proyek ditenderkan dan dilaksanakan sudah ada perencanaan matang dan melalui mekanisme yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pengairan.

“Ada unsur markup dalam proyek ini yang dilakukan Dinas Pengairan,” tegas M Nasir saat berpapasan dengan suarabanyuurip.com di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro, Senin (9/6/2014).

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejari Bojonegoro terkait permasalahan tersebut. “Saya sudah meminta kepada Kejari Bojonegoro untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Karena ada kerugian daerah dalam proyek ini,” tandas Nasir.

Disinggung tentang rencana Dinas Pengairan Bojonegoro mengembalikan kelebihan pembayaran, menurut Nasir, hal itu tidak menghalangi proses hukum. Artinya Kejari Bojonegoro masih dapat melakukan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :   Angka Pengangguran Tuban Dibawah Provinsi dan Nasional

“Pengembalian uang tidak dapat menghentikan proses hukum.  Jadi sudah seharunya Kejari tetap menindaklanjuti kasus ini,” tegas dia kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai hasil audit yang dilakukan BPK ditemukan kelebihan pembayaran proyek pembangunan 80 embung pada anggaran tahun 2013 senilai hampir Rp 1 milyar.  Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro, Edi Susanto, berjanji segera mengembalikan sisa kelebihan pembayaran itu ke Kas Daerah (Kasda). (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *