JOBP-PEJ Belum Persiapkan Pengembangan Sukowati

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonenegoro – Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro, Jawa Timur tentang Rancangan Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) sudah disahkan. Namun belum ada persiapan dari operator migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk segera melakukan pengembangan Lapangan Sukowati Pad C dan D.

Padahal sebelumnya, perusahaan yang 70 persen lebih sahamnya dikuasai Pertamina itu akan melakukan pengembangan Sukowati Pad C dan D setelah ada pengesahan RDRTK.

“Untuk pembebasan lahan masih belum ada,” kata Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Basith Syarwani, kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/6/2014).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabamanusa), Arief Sukma mengatakan, pengembangan lapangan Sukowati Pad C dan D ada kaitanyya dengan RDTRK Bojonegoro yang masih dalam proses.

“Kalau sudah disahkan, berarti JOB P-PEJ sudah ada landasan hukumnya untuk bergerak seperti penyiapan dan pengadaan lahan, menyiapkan ijin dan lain sebagainya,” ujar Arief dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :   Tekan Sebaran Covid-19, Seluruh Layanan PPSDM Migas Cepu Ditutup

Arief menyampaikan, pembayaran untuk proses pembebasan lahan akan dikeluarkan oleh masing-masing kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)  yang kemudian ditagihkan kepada SKK Migas dan akan diganti dengan minyak atau gas dari hasil produksi.

“Itulah yang disebut cost recovery, semua menjadi beban negara,” kata dia menjelaskan.

Arif menambahkan, di dalam undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sudah ada aturannya dari mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil pengedaan tanah dan lain-lain.

“Ada tim penilai yang akan menilai segala bentuk ganti rugi,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *