Paksa Setubuhi Anak di Bawah Umur

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Setelah rayuan gombalnya sepanjang dua bulan tak ditanggapi, Lani (35), warga Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekad memperkosa, Ririn (14), bukan nama sebenarnya, yang terhitung anak di bawah umur.  

Akibat perbuatan bapak berputra dua itu ditangkap polisi. Kini lelaki dari desa ring 1 pabrik semen PT Semen Gresik (Persero) Tbk tersebut ditahan di Mapolres Tuban.

Informasi yang dihimpun Suarabanyuurip.com dari berbagai sumber menyebutkan, kasus perbuatan asusila itu terjadi di rumah orangtua korban. Rupanya Lani sudah tak tahan memendam asmara ketika cintanya ditolak Ririn.

Terhitung hampir setiap hari menemui Ririn, merayunya dan menyatakan cinta. Namun upaya yang dilakukan disertai janji-jani manis itu tak mendapatkan tanggapan.

Puncaknya ketika hasratnya sudah membuncah, Lani nekat menerobos rumah Ririn. Kebetulan kala itu gadis belia tersebut sedang sendirian di rumah. Seperti hari-hari sebelumnya, dia pun kembali membujuk agar sang perawan desa mau melayani hasrat syahwatinya.

Karena keinginannya tak disabut baik, akhirnya Lani menyeret Ririn ke dalam kamar. Setelah memaksa korbannya melakukan perbuatan laiknya suami istri, Lani ke luar kamar untuk kabur.

Baca Juga :   Pengendara Disarankan Tak Lewat Pantura Tuban

Peristiwa tersebut kemudian diadukan Ririn kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dikerjai Lani, orangtua Ririn langsung melapor ke polisi. Tak lama kemudian polisi menangkap Lani.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *