SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengancam akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).Â
Penertiban itu dilakukan seiring mulai maraknya pemasangan APK di sejumlah lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.Â
“Bila ada APK yang dipasang dan melanggar Perda pasti akan kami tertibkan,†tegas Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, melalui ponselnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (12/6/2014).Â
Tempat yang dimaksud Heri adalah fasilitas umum, tiang listrik, pohon penghijauan kota, dan tempat-tempat lain yang tersebut dan sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada.Â
Dalam penertiban ini pihaknya juga akan selalu bekerja sama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). Diantaranya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panawaskab) Tuban.Â
“Kami berharap Panwaskab juga segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP mana saja APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,†tandas Heri.Â
Sementara itu Panwaskab Tuban masih sebatas melakukan inventarisir APK yang ada. Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaskab, Edy Toyibi mengatakan, kalau Panwaskab masih menunggu adanya aturan mengenai Pemilu, baik dari KPU ataupun pemerintah.Â
“Kami sudah melakukan inventarisir APK dan masih menunggu aturan yang pasti,†tegas Edy.(edp)