SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Nur Laila menyampaikan rekomendasi untuk menutup usaha pembakaran timah di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk,Kabupaten Lamongan, Jawa timur. Pernyataan tersebut disampaikan seusai menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pihak di Lamongan yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Yuhronur Efendi di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (17/6/2014).
Dalam keterangannya, Siti Nur Laila yang datang bersama Kepala Bagian Mediasi, Imelda Saragih, memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah Lamongan dalam menyelesaikan masalah pembakaran timah selama ini. Namun penutupan usaha pembakaran timah harus dilakukan karena tidak bisa memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan bukan karena untuk memenuhi permintaan pihak dan masyarakat manapun.
“Jadi saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini. Selanjutnya (penutupan) akan menjadi kewenangan dari pihak keamanan, “ kata dia dalam rapat yang juga dihadiri unsur forum pimpinan daerah (Forpimda) dari kepolisian dan Kodim 0812.
Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi menambahkan, Forpimda Lamongan dan instansi terkait juga telah sepakat untuk menutup operasional usaha pembakaran timah terhitung pada 24 Juni 2014. Namun bila usaha tersebut bisa memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, lanjut dia, usaha tersebut dapat dioperasionalkan kembali.
Disebutkan oleh Yuhronur Efendi, ketentuan teknis tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/1999 jo. Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kemudian Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18/2009 tentang tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pngeolahan Limbah B3.
Terkait parameter polutan, dari hasil uji laboratorium dari PT Mitralab Buana Surabaya pada Desember 2013, dari 15 parameter, ada satu parameter yang melebihi baku mutu. Yaitu partikulat debu yang mencapai 716 mg/nm3, atau melebihi baku mutu sebesar 350 mg/nm3 sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 10 tahun 2009.(tok)