SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pertemuan antara Operator minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, Mobile Cepu Ltd (MCL) dengan Musripah (65), salah satu pemilik tanah yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, batal dilaksanakan.
Rencananya, kedua belah pihak akan melakukan pertemuan guna membahas pembayaran tanah seluas 1.000 m2 yang dipergunakan MCL untuk lintasan pipa minyak. Pipa ini melintang antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban sebagai fasilitas penunjang produksi Blok Cepu.
“Pertemuan batal dilaksanakan hari ini,†jelas Kuasa Hukum Musripah, Armaya Mangkunegara, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walisongo, Selasa (30/6/2014).
Armaya mengatakan, baru menerima kabar kalau pertemuan batal dilaksanakan hari ini pada pagi tadi. Padahal, pihak keluarga telah mengirimkan surat renegoisasi kepada MCL sejak hari Jumat (27/6/2014) lalu.
“Jum’at (kirim surat renegoisasi ke MCL), selain kirim surat saya juga SMS,†jelas Armaya.
Tampaknya pihak keluarga cukup kecewa dengan dibatalkannya pertemuan untuk membahas pembayaran tanah ini. Pihak kuasa hukum kemudian meminta pihak MCL yang mengatur jadwal selanjutnya.
“Untuk reschedule minta MCL saja yang tentukan,†tandas Armaya dengan nada kesal.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com belum mendapatkan konfirmasi balasan dari pihak MCL. Pesan yang dikirimkan ke Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya, belum mendapatkan balasan 1 jam sebelum berita ini ditulis. (edp)