Satpol PP Sita Peralatan Pertambangan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyita sejumlah perlengkapan alat berat yang digunakan untuk pertambangan galian C di wilayah setempat.

Penghentian aktivitas penambangan dilakukan dengan melakukan penyegelan alat berat, di sejumlah lokasi pertambangan galian C. Selain itu, juga berupa pengambilan aki/baterai, dan juga stop kontak alat berat yang ada di sekitar lokasi galian C supaya tidak dapat dioperasikan.

“Kita tidak mungkin membawa alat beratnya ke sini, jadi kita sita aki dan stop kontak supaya tidak lagi beroperasi,” jelas Kasatpol PP, Heri Muharwanto, ketika ditemui di kantornya, Senin (30/6/2014).

Tambang-tambang ini, berupa tambang batuan kapur untuk tanah urug, ataupun batuan lain yang berada di Kecamatan Soko, Parengan, Plumpang, dan juga Kecamatan Rengel. Di wilayah ini, masih banyak ditemukan tambang, tanpa dilengkapi ijin pertambangan.

“Kita berusaha menertibkan itu, karena mereka melanggar peraturan yang ada,” terang Heri Muharwanto.

Peraturan yang dimaksud, adalah Perda 19 tahun 2011 mengenai pengelolaan pertambangan di Kabupaten Tuban. Sesuai aturan Perda tersebut banyak lokasi tidak layak tambang. Salah satu contohnya; kerusakan lingkungan, dan juga ada mata air yang terancam kering gara-gara pertambangan yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :   Beri Efek Jera Pelajar Bolos di Maibit

“Kita berharap masyarakat di Kabupaten Tuban juga peduli lingkungan, dan dengan ijin inilah bisa dilihat apakah lokasi tersebut layak tambang apa tidak?” jelas Heri. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *