BLH Tutup Sumur Tua KW O2 HZ

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur menutup sumur tua KW O2 HZ di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan paska terjadinya insiden putusnya tali seling hingga memakan korban jiwa pada Rabu (2/7/2014) kemarin siang.

“Kami menutup sumur itu dalam jangka waktu yang lama, jadi tidak boleh digunakan lagi,” kata Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono, saat melakukan sidak ke lokasi.

Pihaknya menyayangkan sikap Pertamina EP Aseet 4, KSO Geo Cepu Indonesia (GCI), maupun KUD Usaha Jaya Bersama yang tidak bersikap kooperatif kepada Pemkab. Karena, tanggung jawab insiden kematian penambang adalah mereka.

“Masa ada kegiatan ilegal tidak tahu, meskipun KUD bukan pemodal tetapi ikut menikmati hasil, harusnya ikut bertanggung jawab setidaknya memberi santunan,” tandasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, adanya sumur tua yang dikelola secara resmi oleh Pertamina ini tidak memiliki Analisis dampak Lingkungan maupun UKL-UPL. Karena pengelolaan sumur tua berada di ranah Kementrian ESDM, paling tidak pihak Pertamina berkoordinasi dengan BLH mengenai keberadaan sumur tua di Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Malo, di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   SKK Migas Siapkan Strategi Capai Target Lifting 2022

“Berulangkali ada kejadian, berulangkali juga mereka mangkir, susah sekali koordinasi sama Pertamina itu,” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Adi Witcaksono, menegaskan, permasalahan yang ada di sumur tua sangatlah krusial namun terjadi sejak dulu, dan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian jelas.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada sispapun atas insiden ini, karena KUD UJB yang menampung hasil minyak para penambang bukanlah pemodal. Jadi jika ada kecelakaan kerja mereka tidak ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Hanya saja secara moral, KUD UJB ikut menikmati hasil dari para penambang liar ini. Seharusnya memberikan sosialisasi atau pembinaan terlebih dahulu, mengenai keselamatan kerja penambang liar adalah resiko dari para penambang itu sendiri.

“Memang harus ada langkah hukum untuk mentertibkan penambangan liar, dan dilakukan pengawasan secara berkala,” imbuhnya.

Kepala KUD usaha Jaya Bersama, Marjuki, tengah berusaha dikonfirmasi mengenai hal ini. Akan tetapi sampai berita ini ditulis dia belum berhasil dimintai klarifikasi. (rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *