Penambangan Pasir Bengawan Jadi Potensi PAD

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Blora – Penambangan pasir Bengawan Solo di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi obyek pajak yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, penambangan tersebut masuk dalam kategori galian C Penambangan mineral non logam dan batuan (Minerba).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, pasal 33 tentang pajak Mineral non logam dan batuan. Dengan mengacu Perda tersebut, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (DPPKAD) Blora melayangkan surat kepada masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan aktifitas penambangan Minerba.

Di Kabupaten Blora, ada tiga kecamatan yang dilalui Sungai Bengawan Solo dan terdapat aktifitas penambangan pasir. Yaitu Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kedungtuban, Tarkun mengaku, telah melakukan pendataan penambangan di wilayah Kecamatan Kedungtuban. Di kecamatan tersebut terdapat 12 titik penambangan pasir dan 11 titik penambangan batu krapak.

“Untuk penambangan pasir, masing-masing di Desa Ketuwan ada 4 titik, Desa Jimbung 7 titik dan Desa Panolan 1 titik,” katanya kepadasuarabanyuurip.com, Kamis (3/7/2014).

Dia menambahkan, untuk penambangan batu krapak hanya terdapat di Desa Kedungtuban 11 titik.

Sementara itu, dari data yang diperoleh dari Satpol PP Kecamatan Cepu, ada 28 titik penambang pasir dan 1 penambang tanah urug. Rinciannya, Desa Nglanjuk ada 6 titik, Desa Sumberpitu ada 7 titik, Desa Getas 6 titik, Desa Jipang 6 titik, dan Desa Ngloram 3 titik.

“Untuk aktifitas penambangan tanah urug hanya satu titik di Kelurahan Ngroto,” sambung Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi dikonfirmasi terpisah.

Berbeda dengan dua kecamatan itu, di Kecamatan Kradenan, hingga saat ini belum ada pendataan, meskipun di Kecamatan tersebut terdapat penambangan batuan dan pasir. Alasannya di wilayah itu saat ini masih jarang ada aktifitas penambangan karena masih sepinya proyek.

“Sehingga kami belum melakukan pendataan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kradenan, Sugeng kepada wartawan.(asm)

Baca Juga :   Merintis Channel YouTube dari Nol bersama Rumah Kreatif Smartfren Community

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *