SKK Migas Diminta Susun RDRTK

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan telah melayangkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan operator Lapangan Sukowati, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) empat Kecamatan yakni Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Kalitidu dan Ngasem.

“Sesuai perintah Bupati Suyoto, kami meminta agar SKK Migas selaku leading sektor untuk memfasilitasi semua KKKS termasuk JOB P-PEJ mengingat Perda RDTRK sudah disahkan,” Kata Kepala BLH, Tedjo Sukmono, kepada suaraBanyuurip.com.

Menurut  dia, permintaan yang disampaikan itu tidak hanya pada pengembangan Lapangan Pad A dan B saja, tetapi juga Pad C dan D yang akan segera dilakukan sesuai Instruksi  Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2012 mengenai percepatan migas. Hal ini dilakukan agar permasalahan yang ada dalam pengembangan sebelumnya tidak menumpuk dikemudian hari.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi dalam kurun waktu tiga atau lima tahun kedepan, karena bisa jadi pemukiman semakin padat dan geliat ekonomi berkembang pesat. Butuh pemetaan untuk itu,” imbuhnya.

Baca Juga :   SDM Indonesia Harus Kuasai Teknologi Migas

Tedjo berharap, baik SKK Migas maupun JOB P-PEJ pro aktif mengurus masalah itu.  Karena mungkin saja di bawah kantor Pemkab, rumah dinas bupati ataupun alun-lun kota mengandung minyak yang sangat besar. Jika penyusunan RDTRK bisa segera dibuat, bisa mencari jalan alternatif agar pengeboran yang dilakukan tidak berdampak langsung pada masyarakat.

“Mungkin bisa dialihkan di bantaran sungai Bengawan Solo,” tegasnya.

Terpisah, Humas SKK Migas, Handoyo Budi Santoso, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *