Warga Blok Cepu Tolak Bayar PBB

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sejumlah Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berada di sekitar kawasan pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Alasannya, pemilik wajib pajak telah menjual tanahnya ke operator, Mobil Cepu Limited (MCL) maupun ke orang lain seperti calo atau makelar tanah pada saat pembebasan lahan.

Sekretaris Kecamatan Gayam, Jaelani, menyampaikan, penolakan pembayaran tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah sejak bulan Maret 2014.

“SPPT PBB tersebut sudah kami terima di Kantor Kecamatan Gayam,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, penolakan dari Wajib Pajak (WP) tersebut dikarenakan pembelian puluhan hektar lahan di Desa Ring 1 dilakukan oleh spekulan dan makelar. Bahkan, pemilik wajib pajak sudah menjual tanahnya ke orang lain.

“Bisa jadi, dari tangan ke dua sudah dilepaskan lagi ke tangan ketiga,” ujar Jaelani mengungkapkan.

Jaelani mengaku, hingga saat ini masih terus melakukan pencarian untuk menemukan siapa pemilik terakhir dari sejumlah lahan yang masih belum melunasi PBB tersebut. Ia optimis tagihan PBB akan selesai di akhir pembayaran pada bulan Desember 2014 mendatang.

Baca Juga :   PEPC Sabet Terbaik Pertama Penilaian Kinerja SCM KKKS SKK Migas

Pencarian status WP akan melibatkan pihak desa dan akan segera dilakukan, mengingat pembayaran PBB akan berdampak pada pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena, apabila tidak segera disetorkan, ADD tidak akan dicairkan.

Persoalan tanah yang dikuasai pihak lain itu menyebar di lokasi tambang migas yang dikelola MCL. Diantaranya di Desa Mojodelik, Gayam, Brabowan, dan Bonorejo, Sudu, dan Ngraho untuk pengembangan proyek Banyuurip.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *