SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, melarang bagi siapapun untuk melakukan sweeping penyakit masyarakat (Pekat) tanpa menggandeng institusi yang berwenang. Larangan tersebut termasuk bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin menghilangkan penyakit masyarakat, serta semua kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
“Petugas akan mengambil tindakan tegas apabila hal itu dilakukan,†tegas Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono, Senin (7/7/2014).
Suhartono mengatakan, pada dasarnya niatan itu bagus mengingat ada beberapa pihak yang ingin pihak lain menghormati orang yang berpuasa. Tetapi hal itu tetap dilarang, karena dapat menimbulkan konflik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Karena secara yuridis, sweeping hanya dapat dilakukan TNI, Polri, ataupun anggota Satpol PP,†ujar Suhartono, menjelaskan.
Apabila ada Ormas yang ingin melakukan kegiatan dan berkaitan dengan hal itu, dia meminta untuk melapor terlebih dahulu dan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian. Ormas tersebut, tidak diperkenankan untuk bergerak sendiri karena ditakutkan dapat menimbulkan permasalahan antar kelompok masyarakat.
“Tidak diperkenankan melakukan sweeping sendiri. Kalau hal itu tetap dilakukan kami akan melakukan tindakan tegas,†tandas Suhartono.(edp) Â