Perusahaan Tak Beri THR Bisa Dipidana

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsostrans) Lamongan, Jawa Timur mengancam akan membawa ke jalur hukum bagi pemilik perusahaan yang  tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sebab pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker )RI No.4 /Men/1994. Dalam aturan itu pemilik perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Jika pemilik perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut maka bisa dikenakan sangsi pidana kurungan badan 3 bulan atau denda Rp100 ribu,” tegas Kepala Seksi Norma Kerja Dinsostrans Lamongan, Sentot Hamtomo kepada suarabanyuurip.com, Kamis (10/7/2014).

Sentot menerangkan, Dinsostrans Lamongan sudah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan baik besar maupun kecil yang terdaftar di Dinsostrans satu minggu puasa berlangsung. Sedangkan bentuk dan besaran THR bagi karyawan berupa uang yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

“Pemberian THR secara proposional. Masa kerja satu tahun ke atas besarnya THR satu bulan gaji, bila masa kerja kurang dari tiga bulan belum mendapatkan THR . Sedang bila masa kerja tiga bulan namun kurang dari satu tahun aturan pemberian THR nya adalah masa kerja dibagi 12 kali upah sebulan, “ paparnya panjang lebar.

Baca Juga :   Berusia 92 Tahun Masih Berangkat Haji

Sentot berharap pemilik usaha di Lamongan mematuhi aturan tersebut karena jika tidak Dinsostrans tidak segan-segan akan membawa ke jalur hukum.

Sementara karyawan Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamongan mengaku biasanya mendapatkan THR saat H-7. Bentuknya berupa uang satu kali gaji.

“Biasanya THR-an turun seminggu sebelum lebaran mas. Besarnya satu kali gaji, “ sambung pengawas SPBU di Babat, Kenthus. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *