Urus KTP dan Akta Kelahiran di Lamongan Gratis

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan-  Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencaputan Perda Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi Pengantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil resmi disahkan oleh DPRD setempat, Kamis (10/7/2014). Dengan demikian, tidak ada lagi biaya ganti cetak KTP dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pencabutan Perda itu sendiri menindaklanjuti berlakunya UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan di pasal 79A UU tersebut, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Terkait disahkannya pencabutan Perda tersebut, Ketua Pansus II, Suhendri, berpesan meski ada penghapusan retribusi penggantian biaya, dinas terkait tidak mengurangi kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Selain Perda tentang Pencaputan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi Pengantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, di hari yang sama juga disahkan dua raperda lainnya. Yakni Raperda tentang Izin Lingkungan dan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah.

Baca Juga :   Bojonegoro Terima Anugerah Parahita Ekapraya

Dalam Raperda tentang Izin Lingkungan, di pasal 33 ada penambahan ketentuan yang mengatur sanksi bagi pejabat pemberi izin. Yakni bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pencabutan restribusi cetak KTP yang di dok DPRD Lamongan itu mendapat sambutan positif warga. Beberapa warga yang dihubungi suarabanyuurip.com mengatakan, dengan keputusan tersebut lebih meringankan beban masyarakat.

“Selama ini untuk mengurus akte kelahiran biayanya mencapai ratusan ribu. Mudah-mudahan dalam prakteknya nanti, pengurusan akte kelahiran maupun KTP benar-benar gratis, “ kata salah satu warga Bogoharjo, Kecamatan Pucuk, Watini dikonfirmasi terpisah.

Salah satu mahasiswa Universitas Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Bambang meminta agar anggota DPRD baru nanti benar-benar mengawal pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“ Sosialisasi harus gencar di lakukan di masyarakat sehingga masyarakat paham jika mengurus akte kelahiran dan KTP gratis. Jangan sampai ada pungli, “ harapnya. (tok)

Baca Juga :   80 PNS Ikuti Diklat Manajemen Sistem Informasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *