Perusahaan Harus Berikan THR H-7 Lebaran

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur,  mengimbau kepada semua perusahaan di wilayahnya agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertransos Bojonegoro mengatakan, himbauan tersebut dilakukan dengan melayangkan surat resmi sesuai dengan Permen no. 04/Men/1994 dan SE GUB JATIM No. 560/8342/031/2014 kepada 334 perusahaan yang terdaftar di Disnakertransos Bojonegoro.

“Kami juga membuka posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Adi kepada suarabanyuurip.com.

Pembukaan posko ini untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR dan tidak memperhatikan karyawannya. Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melapor untuk ditindak lanjuti.

“Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita bekerja,” saran mantan Camat Margomulyo itu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Juni, Penyaluran Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Capai 320%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *