Kejari Tetapkan Sekwan Bojonegoro Tersangka

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kasus korupsi dana Bimtek senilai Rp6 miliar, dan Sosialisasi Undang-Undang di DPRD Bojonegoro tahun 2012 akhirnya menyeret Sekretaris DPRD Bojonegoro (Sekwan) Agus Misnanto (55) menjadi tersangka.

Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Agus  diperiksa selama empat jam lamanya pada Senin (21/7/2014). Hingga akhirnya ditahan hari itu juga di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

“Setelah penetapan tersangka kemarin, langsung ditahan,” kata Tugas kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (22/7/2014).

Dia mengatakan, status tersangka pada  Sekwan tersebut merupakan pengembangan auditor saat menggunakan anggaran  pada APBD 2012.

Bahkan dalam pengakuannya, Sekwan mengetahui rekomendasi penyelenggaraan Bimtek dan Sosialisasi Undang-Undang melanggar Permendagri.

“Tapi dari keterangan tersangka, melakukan hal tersebut karena dipaksa oleh mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid Syamsuri yang ditangkap terlebih dahulu,” imbuhnya.

Ada beberapa alat bukti yang disita diantaranya surat pembayaran dan surat perjanjian kegiatan bimtek dan sosialisasi undang-undang. “Usai lebaran kami akan melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini lagi,” pungkasnya. (rien)

Baca Juga :   Remaja 15 Tahun Ditemukan Tenggelam di Waduk Desa Sonorejo

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *