SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan operator Unitisasi Jambaran-Tiung Biru Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEPC) untuk mentaati Peraturan Daerah Nomor: 23 Tahun 2011 tentang konten lokal.
“Setelah berkoordinasi dengan Bupati Suyoto, kami langsung meminta pihak PEPC memetakan kebutuhan tenaga kerja disana,”tegas Kepala Disnakertransos, Adi Witcaksono, kepada SuaraBanyuurip.com
Dia mengaku, di dalam Perda tersebut telah tertuang pemanfaatan konten lokal sesuai kemampuan. Sehingga, apabila tenaga kerja yang dibutuhkan bisa dicover oleh pemuda lokal harus direkrut.Â
” Seperti misalnya tenaga unskill, bisa diambilkan dari pemuda lokal ring satu,”tukasnya.
Selain itu, operator wajib memberikan CSR yang bermanfaat seperti pelatihan dan sertifikasi tidak hanya dibidang migas saja tapi juga bidang non migas.Â
” Kami berharap keberadaan Jambaran-Tiung Biru bisa mensejahterakan masyarakat,”pungkasnya. (rien)