SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mengadakan rapat koordinasi dengan kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) – 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK), untuk menegaskan pengambilan material secara legal, Selasa (5/8/2014).
Kepala BLH Bojonegoro, Tejo Sukmono, mengungkapkan, visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro adalah penekanan pada proses penambangan yang legal, baik untuk proyek EPC 5 atau lainnya dengan ketentuan sama.
“Tidak ada yang dibedakan apakah itu proyek besar atau perorangan. Kalau sudah legal kita mudah untuk memantau dan mengarahkan, terutama pasca penambangan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Rekind-HK, mengakui, jika proyek EPC 5 memerlukan material dari Kecamatan Malo. Tetapi, selama mengambil material tanah pedel dari Malo, pihaknya sudah menggandeng pengusaha yang memiliki surat ijin.
“Harus masuk hasil tes, baru bisa masuk ke proyek kami,” sergah salah satu perwakilan Rekind yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kusbianto, menyatakan, pembahasan pada rapat sekarang ini adalah masalah ijin. Sesuai alasan yang diberikan kontraktor EPC 5 bahwa kontraktor lokal sulit diatur. Namun demikian, Kusbianto belum mengetahui secara pasti apakah alasan yang diberikan kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) itu benar atau tidak.
“Yang jelas, dari Pemkab saat ini melakukan pengarahan dan pembinaan kepada penambang galian c ilegal,†sambung Kusbianto.
Dia menyarankan, kepada PT Rekind-HK untuk bersedia tidak menerima material dari penambangan ilegal. Selain itu, Satpol PP juga sudah meminta daftar penyetor dan pensuplai dari lokal kepada Rekind – HK, namun belum juga dipenuhi. Padahal dengan daftar itu, pemkab bisa melakukan pengawasan, pembinaan, komunikasi dengan pengusaha dan kontraktor.
“Saya hanya ingin konsekuensi dari epc 5,” tandas mantan Camat Bubulan itu.(rien)