Minta Tambang Minerba Ditindak Tegas

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Penambangan Galian  C kategori mineral non logam dan  batuan (minerba) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diminta segera menghentikan aktivitasnya sebelum  mengantongi izin.
“Saya minta segala bentuk penambangan Minerba untuk dihentikan sebelum mengurus izin,” tegas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edi kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/8/2014).

Menurut Edi, penambangan minerba tanpa izin  melanggar Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang  Minerba dan peraturan Buapati (Perbub). Dalam regulasi itu sangsi pidana dan dendanya sangat berat.

“Untuk itu harus segera dihentikan, baik penambangan pasir maupun batuan,” pesan dia.

Edi mengungkapkan, di Blora banyak penambang skala besar dan kecil yang belum mengantongi ijin dan dinyatakan ilegal. Kondisi itu tentunya sangat merugikan Blora baik dari sisi kerusakan lingkungan dan pendapatan.

“Karena sampai saat ini belum ada perda yang mengaturnya,” katanya.
BLH Blora juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas penambangan minerba ilegal karena aktifitas tersebut bertentangan dengan undang-ungang.

Baca Juga :   Amankan UN Sekolah Dijaga 2 Polisi

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan dan menghentikan setiap bentuk penambangan serupa karena melanggar Perbub tentang minerba,” pungkas Edi.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *