SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Penambangan Galian C kategori mineral non logam dan batuan (minerba) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diminta segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengantongi izin.
“Saya minta segala bentuk penambangan Minerba untuk dihentikan sebelum mengurus izin,” tegas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edi kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/8/2014).
Menurut Edi, penambangan minerba tanpa izin melanggar Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan peraturan Buapati (Perbub). Dalam regulasi itu sangsi pidana dan dendanya sangat berat.
“Untuk itu harus segera dihentikan, baik penambangan pasir maupun batuan,” pesan dia.
Edi mengungkapkan, di Blora banyak penambang skala besar dan kecil yang belum mengantongi ijin dan dinyatakan ilegal. Kondisi itu tentunya sangat merugikan Blora baik dari sisi kerusakan lingkungan dan pendapatan.
“Karena sampai saat ini belum ada perda yang mengaturnya,” katanya.
BLH Blora juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas penambangan minerba ilegal karena aktifitas tersebut bertentangan dengan undang-ungang.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan dan menghentikan setiap bentuk penambangan serupa karena melanggar Perbub tentang minerba,” pungkas Edi.(ams)