Empat KUD Ajukan ijin Penambangan Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora –  Selain investor, potensi sumur minyak tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, banyak dilirik warga lokal setempat. Mereka ramai-ramai membentuk koperasi unit desa (KUD) dan mengajukan ijin agar bisa ikut mengelola sumur peninggalan Belanda tersebut.

Alasan pembentukan KUD itu karena berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dapat dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dengan menggandeng BUMD atau KUD.

Saat ini sudah ada empat KUD dari empat kecamatan di Kabupaten Blora yang mengajukan ijin prinsip untuk penambangan sumur minyak tua. Ke empat KUD itu berasal dari Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Sambong dan Kecamatan Randublatung. 

“Semua baru mengajukan ijin prinsip. Sementara ini ijin yang sudah masuk jakarta baru dari Kecamatan Blora,”  kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop &  UMKM) Blora,  Maskur kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/8/2014).

Baca Juga :   Pengembangan Sukowati Mengacu Dua Regulasi

Menurut dia, sekarang ini ada satu KUD yang mengelola sumur tua di Blora yakni KUD Wargo Tani Makmur, Kecamatan Jiken. “Saat ini  ada lima Sumur yang sedang  berprouksi, dan juga masih mencari lokasi lain,” katanya. 

Sementara itu,  Sumarji, Kepala Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, mengaku telah mengelola satu titik sumur tua di Kedinding yang bekerja sama dengan BUMD Blora. Ia menyatakan optimis dengan hasil sumur tua yang dikelolalanya  meskipun saat ini produksinya masih menurun.

“Saya optimis masih ada hasil yang didapat, karena ini hanya  faktor alam saja,”  katanya dikonfirmasi terpisah.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *