SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamongan, Jawa Timur mengaku telah menerima surat edaran dari BPH Migas No 937/07/Ka.BPH/204 tanggal 24 Juli tahun 2014 tentang pemberlakuan jam pembelian solar bagi kendaraan.
“Surat edaran tentang batasan waktu pembelian solar sudah kami terima sekitar dua minggu lalu mas,†kata pengawas SPBU Plaosan, Kenthus kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/8/2014).
Diantara point surat edaran tersebut yaitu larangan melayani pembelian solar antara pukul 18.00 WIB-hingga 6.00 WIB. “Berdasarkan surat edaran tersebut pembelian solar hanya diperbolehkan pagi hingga sore hari, namun kalau malam tidak boleh,†tegas Kenthus.
Sayangnya saat di minta menunjukkan surat edaran dari BPH Migas tersebut Kentus enggan menunjukan dengan alasan terlalu privacy.
Dari pantauan di lapangan, meski telah ada surat edaran untuk semua SPBU di Lamongan namun dalam praktiknya hampir semua SPBU masih melayani pembelian solar saat malam hari.
“Tetap melayani pembelian solar malam hari mas,†ujar seorang operator SPBU di wilayah barat Lamongan yang enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya, meski sudah ada surat edaran peraturan itu tidak diberlakukan untuk sekitar 24 SPBU yang ada di Lamongan.
“Kabarnya hanya satu SPBU yang terkena program itu mas tapi saya tidak tahu SPBU mana,†ujar dia lagi.(tok)