SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum berani menindak tegas penambangan Galian C ilegal di wilayahnya. Alasannya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penambang Galian C.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Blora, Bambang Setyo Trianto, mengaku, kesulitan untuk menindak tegas para penambangan Galian C ilegal .
“Kami belum punya aturannya. Kalaupun harus ada penindakan maka harus melibatkan unsur kelpolisian, satpol PP, Muspika Setempat dan Dinas ESDM,” kata Bambang.
Bambang juga mengaku, belum mengetahui secara persis jumlah galian C di Blora. “Jumlah Galian C di Blora Cukup Banyak, dari penambang pasir sampai batuan,” tegas dia.
Sebelum Satpol PP sudah mengintruksikan kepada kecamatan yang wilayahnya memiliki tambang Galian C untuk melakukan pendataan.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edi, pada pemberitaan sebelumnya menjelaskan, galian C liar di Blora melnggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Bupati tentang penambangan Minerba. Karena itu pihaknya telah meminta menghentikan seluruh aktifitas penambangan sebab sangsinya sangat berat, baik pidana maupun denda.
“Saya minta segala bentuk penambangan Minerba untuk dihentikan sebelum mengurus izin. Kita sudah minta pihak kepolisian dan Satpol PP menindaknya,†kata Edi.(ams)